SERUYAN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan terpaksa menskors tiga agenda rapat paripurna yang telah dijadwalkan.
Keputusan ini diambil karena ketidakhadiran Penjabat (PJ) Bupati Seruyan yang seharusnya menjadi pengambil keputusan dalam rapat tersebut. Sebagai gantinya, rapat hanya dihadiri oleh Asisten III.
BACA JUGA: DPRD Seruyan Desak Transparansi dan Realisasi Bantuan Bibit Sapi yang Mangkrak
Ketiga agenda rapat paripurna yang ditunda tersebut adalah rapat paripurna kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.
“Informasi yang saya terima tadi katanya melantik PJ Kepala Desa, namun kepastiannya saya belum tahu. Silakan tanyakan dengan Asisten III, dan forum menginginkan PJ Bupati berhadir,” ujar Ketua DPRD Seruyan.
Skorsing rapat ini menunjukkan pentingnya kehadiran PJ Bupati dalam pengambilan keputusan penting terkait kebijakan daerah. Masyarakat Seruyan berharap agar agenda yang telah ditunda dapat segera dijadwalkan ulang dan dilaksanakan dengan kehadiran pejabat terkait.
Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian







