Prestasi Pengendalian Inflasi, Pemko Banjarmasin Terima Dana Hibah Sebesar Rp 5,7 Miliar dari Kemenkeu

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Upaya Pemko Banjarmasin dalam mengendalikan inflasi, tak hanya berdampak pada terkendalinya harga berbagai kebutuhan pokok.

Namun juga mendapat penilaian baik dari pemerintah pusat, hal ini terlihat dari surat Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Perintahkan Dinas Kesehatan hingga Puskesmas Awasi Penyalahgunaan Kecubung

# Baca Juga :Wakil Wali Kota Banjarmasin Buka FASI ke-12, Harapan Raih Juara Umum di Tingkat Provinsi

# Baca Juga :Momentum Tahun Baru Hijriah, Wakil Wali Kota Banjarmasin Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Ustadz-ustadzah

# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Kukuhkan Penggerak Lingkungan, Ini Tugas-tugasnya

Di mana Pemko Banjarmasin mendapatkan penghargaan kinerja tahun berjalan, kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut Provinsi dan Kabupaten/kota.

Tak hanya itu, Banjarmasin juga masuk dalam 50 Provinsi dan kabupaten dan kota yang turut mendapat apresiasi berupa dana hibah sebesar Rp 5.7 miliar.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyebut, hal tersebut sebagai wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja Pemko Banjarmasin dalam pengendalian inflasi beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah Pemko Banjarmasin mendapatkan dana insentif fiskal untuk pengendalian inflasi, ini merupakan bentuk penghargaan dari pusat terhadap Pemko melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Banjarmasin,” ujarnya, Selasa (16/07/2024).

Dana hibah sebesar Rp 5,7 Miliar ini lanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas daerah untuk dimasukkan ke anggaran perubahan, sehingga nantinya dapat dipergunakan untuk pembangunan di Kota Banjarmasin.

“Terima kasih banyak untuk kinerja seluruh stakeholder di kota Banjarmasin dalam pengendalian inflasi, hingga apresiasi ini bisa kita dapatkan,” pungkasnya.(Kalimantanlive.com/Lina)

editor : TRI