TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabalong bekerjasama dengan Bawaslu Tabalong terkait pengawasan netralitas aparat sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah dan Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki di Halaman Pendopo Bersinar, Rabu (17/07/2024).
Menurut Hamida bahwa netralitas ASN dalam Pilkada merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar.
# Baca Juga :Pj Bupati Tabalong Sampaikan KUA PPAS 2025, Jumlah Proyeksi Pendapatan Daerah Capai Rp 2,7 Triliun
# Baca Juga :Pj Bupati Tabalong Resmikan Ruang Kelas Baru MIS Plus Ash Shiratal Mustaqim Tanjung
# Baca Juga :Kinerja Pj Bupati Tabalong Banyak dapat Masukan dan Catatan dari Tim Evaluator Kemendagri, Ini Komentar Hamida
# Baca Juga :Dihadapan Tim Evaluator Kemendagri, Hamida Paparkan Kinerja 3 Bulan Jabat Pj Bupati Tabalong, Ini Hasilnya
Sebab, ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa adanya pengaruh dari kepentingan politik tertentu.
“Dengan demikian, kita dapat menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan demokratis dalam proses pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah berkesempatan menandatangani kesepakatan tersebut dalam momentum hari kesadaran nasional.
“Melalui kesepakatan ini benruk sinergitas antara bawaslu dengan pemerintah daerah dalam hal mengefektifkan dan efesiensi proses pembinaan serta pengawasan netralitas ASN,” ucapnya.
Ia pun meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tabalong agar terhindar dari koalisi partai-partai yang berafiliasi.
Pasalnya ASN harus menghormati segala aturan yang ada berkenan dengan kode etik dan disiplin yang sudah diatur dalam PP Nomor 42 tahun Tahun 2004 maupun PP Nomor 94 tahun 2021.
“Harapan kami mudahan-mudahan dalam proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai asasnya, langsung, umum, bebas, jujur dan adil,” pinta Mahdan.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







