KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, S.T, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.4.4/239/Kesbangpol.2024 pada 11 Juli 2024, yang mengatur tentang pelaporan keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Surat edaran ini diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Bagi yang berbadan hukum, Ormas bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2017, pemerintah pusat dan daerah memiliki wewenang untuk melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap Ormas.
“Pemerintah Daerah berhak meminta pengurus Ormas untuk melaporkan keberadaan kepengurusannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2016, pasal 8 dan 9,” jelas Pj Bupati Erlin Hardi.
Dalam SE tersebut, Pj Bupati meminta agar seluruh pimpinan Ormas di Kabupaten Kapuas melaporkan atau memperbaharui data kepengurusannya.
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan tersebut meliputi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Surat Keputusan Kepengurusan di Daerah, fotokopi Akta Pendirian yang memuat AD/ART, serta Program Kerja organisasi.










