PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui Tim Deputi Koordinasi dan Supervisi, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat Komisi DPRD Murung Raya. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Dr. Doni, SP., M.Si, Wakil Ketua I Likon, SH., MM, serta seluruh anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kamis (18/07/2024).
Evaluasi dan Pemantauan Program Antikorupsi:Alfi Rahman Waluyo, perwakilan dari Tim Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III, memimpin jalannya rakor yang juga membahas Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Alfi menekankan pentingnya kerjasama DPRD Mura dengan KPK untuk meningkatkan skor MCP dan mencegah korupsi melalui koordinasi dan konsultasi berkelanjutan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Murung Raya Heriyus Ajak Bangun Daerah Bersama di HUT ke-22 Mura
Penguatan Tata Kelola PemerintahanAlfi Rahman menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kerja, manajemen, dan payung hukum DPRD.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk terus mengingatkan pemerintah daerah dalam perbaikan tata kelola pemerintahan,” katanya.







