PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Kamis (18/7/2024) di Aula Gedung B Kantor Bupati.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Murung Raya Hermon, Pj Sekda Mura Rudie Roy, Asisten I Setda Mura Serampang, Koordinator Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Wilayah III KPK RI, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
BACA JUGA: Pemkab Murung Raya Raih UHC Awards 2024 sebagai Bukti Komitmen Kesehatan Masyarakat
Dalam sambutannya, Hermon mengingatkan bahwa korupsi merupakan “kejahatan luar biasa” atau extraordinary crime yang harus dilawan bersama.
“Korupsi adalah perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan musuh besar yang harus kita perangi bersama,” ungkapnya.
Hermon menekankan pentingnya tujuan yang jelas sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Pencegahan adalah salah satu dari tiga trisula KPK, selain pendidikan dan penindakan. Melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) memiliki peran dalam memberikan peringatan dini, pendampingan, serta menjaga kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya di Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/Efendi










