“Jika perusahaan lain dapat melakukannya, mengapa PT Borneo Prima tidak? Jalur hauling ini telah memakan banyak korban jiwa,” jelas Bebie.
Ia juga mengingatkan perlunya ketertiban bagi sopir dan operator untuk mematuhi standar kecepatan, terutama saat melintasi daerah perkampungan.
BACA JUGA: KPU Murung Raya Mantapkan Persiapan Debat Publik Pilkada 2024
“Meskipun rambu kecepatan 20 km/jam sudah dipasang, faktanya banyak yang melaju hingga 50 atau 60 km/jam. Ini sangat berbahaya dan meningkatkan potensi kecelakaan,” tambahnya.
Selain itu, Bebie juga mengusulkan agar penyiraman jalan dilakukan secara rutin dengan menggunakan alat yang sesuai standar tambang.
Hal ini penting untuk mengurangi debu yang dapat mengganggu jarak pandang pengemudi dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitar jalur hauling.
Kalimantanlive.com/Efendi







