KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas untuk tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, Senin (22/7/2024).
Penyerahan dokumen Raperda tersebut dilakukan langsung oleh Erlin kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Rapat ini dipimpin oleh Evan Rahman Sahputra dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas.
Dalam sambutannya, Erlin Hardi menyampaikan bahwa RPJPD ini dirancang sebagai pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan dievaluasi setiap lima tahun.
“Dokumen ini akan menjadi panduan utama dalam menghadapi isu-isu penting di bidang sosial, ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Visi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 adalah mewujudkan Kabupaten Kapuas yang sejahtera, maju, unggul, mandiri, dan berkelanjutan, dengan misi meningkatkan kualitas SDM yang bermartabat, berbudaya, dan religius.







