Empat Raperda Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas Masa Persidangan III Tahun 2024

KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengadakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (22/7/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, bersama Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta anggota DPRD Kapuas.

BACA JUGA: Disarpustaka Kapuas Dorong Budaya Literasi di SMPN 2 Kapuas Hilir

Rapat kali ini membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Laporan Pansus, Pendapat Akhir Fraksi Pendukung Dewan, dan Penandatanganan serta Persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Empat Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.