Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyatakan bahwa pengesahan Raperda tentang Bangunan Gedung akan menciptakan bangunan yang fungsional dan harmonis dengan lingkungan.
Selain itu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat, melindungi mereka dari diskriminasi, dan menjamin hak-hak adat mereka.
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Anggaran KUA-PPAS 2025
Erlin juga menyoroti pentingnya pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, yang akan digantikan dengan peraturan baru sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa.
Adapun Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam susunan perangkat daerah.
“Persetujuan atas keempat Raperda ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik yang kita bangun selama ini, demi kemajuan Kabupaten Kapuas,” kata Erlin.
Sumber: Humas Kominfo







