Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medik Elektronik di RSUD Kapuas: Tantangan dan Harapan

Saat ini, penerapan RME sudah diatur dalam Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan sistem pencatatan medis secara elektronik.

Fasilitas kesehatan harus menuntaskan transisi ini paling lambat pada 31 Juli 2024, atau mereka akan menghadapi sanksi administratif dari Kemenkes RI.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Kapuas Lepas Kontingen Jambore Pemuda Daerah dan Hari Sumpah Pemuda se-Kalteng 2024

Namun, hasil evaluasi di ruang rawat inap menunjukkan beberapa kendala, seperti petugas yang masih belum terlatih sepenuhnya dalam penggunaan sistem dan adanya ketidaksesuaian data pada rekam medis elektronik.

Hal ini menjadi perhatian bagi manajemen rumah sakit untuk segera memperbaiki proses pelatihan dan penyelarasan data.

Dengan penerapan RME, diharapkan proses pendataan pasien menjadi lebih cepat dan akurat, yang pada gilirannya akan mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepuasan pasien.

Selain itu, keamanan data pasien juga akan lebih terjamin, yang merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.