Terkait dengan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024, Hermon menyebutkan telah pihaknya proyeksikan sebagai berikut.
Ketentuan perdana bagi pendapatan daerah tentu akan direncanakan dengan nominal Rp 2.183.810.605.050 atau Rp 2 trilyun 183 milyar 810 juta 605 ribu 50. Kedua belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.191.277.545.050 atau Rp 2 trilyun 191 milyar 277 juta 545 ribu 50 rupiah. Ketiga pembiayaan daerah direncanakan yaitu sisa lebih dalam penggunaan anggaran atau silpa dengan nominal Rp.457.396.903.935 atau Rp 57 milyar 396 juta 903 ribu 935.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Johansyah Dorong Penguatan Dukungan Pemkab terhadap UMKM Murung Raya
Hermon juga menegaskan semua pihak harus memiliki semangat dan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang kontinyu dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat Kabupaten Mura, di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
“Untuk itu, kami juga berharap kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama–sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengambil seuatu yang kongkrit untuk mempercepat proses pembahasan sehingga nota kesepakatan bersama antara lepala daerah dengan DPRD soal KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku untuk tahun 2024 ini, ” ujar Hermon.
Kalimantanlive.com/efendi
Editor: elpian










