RS Curangi BPJS, Bikin Klaim Tanpa Pasien hingga Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Incar RS Pemerintah Daerah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kecurangan (Fraud) yang dilakukan tiga rumah sakit terkait klaim BPJS Kesehatan. Kecurangan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana karena sudah merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kerugian keuangan negara akibat fraud oleh ketiga RS tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

# Baca Juga :Banjarmasin Sabet Penghargaan Pariwara Antikorupsi, KPK: Suarakan Secara Masif ke Seluruh Negeri!

# Baca Juga :Wali Kota Aditya Terima Penghargaan dari KPK, Banjarbaru Raih Skor MCP Tertinggi di Kalsel

# Baca Juga :Tekankan Integritas dan Pencegahan Korupsi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi SPI KPK

# Baca Juga :Serius dalam Pencegahan Korupsi, Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan MCP KPK Tertinggi di Kalsel

“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga rumah sakit ini dipindahkan ke penindakan,” kata Pahala saat diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/07/2024).

Bahkan, katanya, rumah sakit itu telah melanggar pidana korupsi. Karena indikasi ke arah sana dirasa sudah terlihat nyata.

“Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” katanya.

Ketiga rumah sakit yang diproses pidana tersebut merupakan rumah sakit swasta yang berada di Jawa Tengah dan Sumatera.

Namun, Pahala, belum membeberkan secara teperinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.

Pahala hanya menyebut kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.

“RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar,” katanya.

Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.

Phantom billing, papar Pahala, merupakan kecurangan dalam bentuk klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sementara manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.

Terdapat tagihan BPJS terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis.

Demikian juga dengan katarak, dari 39 pasien yang diklaim harus operasi katarak, ternyata hanya 14 yang patut dioperasi.

“Yang parah ini enggak ada apa-apa (pasiennya ga ada),” katanya.

Pahala mengungkapkan, terdapat dugaan kerjasama antara petugas, dokter dan manajemen untuk melakukan phantom billing.