Pihak rumah sakit mulanya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial.
Selanjutnya, dokter yang sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibel peserta BPJS. Tak hanya itu, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu.
Selanjutnya pihak RS menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. Fraud tersebut tidak hanya terjadi di tiga RS yang sudah diproses pidana.
KPK meyakini, fraud tersebut terjadi di RS lainnya baik RS pemerintah daerah, RS di bawah Kemenkes, dan RS swasta. KPK mengingatkan RS untuk menghentikan dan mengembalikan kerugian negara akibat fraud palsu tersebut.(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







