Ustadz Fahruraji juga menjelaskan bahwa hukum bid’ah bervariasi: ada yang haram, makruh, sunnah, wajib, dan mubah, tergantung jenisnya.
Bid’ah Hasanah, misalnya, adalah inovasi yang tidak bertentangan dengan ajaran syariat dan dapat memperkaya ibadah, seperti membaca doa qunut dalam sholat Subuh.
Di sisi lain, Bid’ah Sayyiah adalah inovasi yang menyimpang dari syariat, seperti mengikuti aliran-aliran yang menyeleweng dari ajaran Islam.
“Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kajian rohani ini, menjauhi sifat iri dan dengki, serta membawa kebaikan di dunia sebagai bekal keselamatan di akhirat,” pungkas Ustadz Fahruraji mengakhiri tausyiahnya.
Sumber: Humas Kominfo







