Siraman Rohani Islam di RSUD Kapuas: Mengisi Jum’at Beriman dengan Kajian tentang Bid’ah

Ustadz Fahruraji juga menjelaskan bahwa hukum bid’ah bervariasi: ada yang haram, makruh, sunnah, wajib, dan mubah, tergantung jenisnya.

Bid’ah Hasanah, misalnya, adalah inovasi yang tidak bertentangan dengan ajaran syariat dan dapat memperkaya ibadah, seperti membaca doa qunut dalam sholat Subuh.

BACA JUGA: Poliklinik Jiwa RSUD Kapuas Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024 dengan Edukasi dan Pembagian Makanan Sehat

Di sisi lain, Bid’ah Sayyiah adalah inovasi yang menyimpang dari syariat, seperti mengikuti aliran-aliran yang menyeleweng dari ajaran Islam.

“Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kajian rohani ini, menjauhi sifat iri dan dengki, serta membawa kebaikan di dunia sebagai bekal keselamatan di akhirat,” pungkas Ustadz Fahruraji mengakhiri tausyiahnya.

Sumber: Humas Kominfo