KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kapuas, bersama dengan Dinas Kesehatan Kapuas, menggelar kegiatan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD dr. Distro Admojo Kuala Kapuas, pada Rabu (28/8/2024).
Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP dan Damkar melakukan patroli di sekitar kawasan rumah sakit, memasang stiker KTR, serta memberikan edukasi kepada pengunjung yang berada di RSUD Kapuas.
BACA JUGA: Sekda Kapuas Buka Turnamen Biliar Bupati Cup 2024, Ini Harapnya
Teddy Purwanto, SH, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kapuas, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai KTR dan pemasangan stiker akan terus dilakukan.
“Kami juga akan mengedukasi masyarakat di berbagai kawasan yang menjadi KTR, agar mereka memahami pentingnya menjaga lingkungan bebas rokok,” ujarnya.
Dalam pengawasan di RSUD, petugas mendapati tiga orang yang sedang merokok.
“Kami memberikan himbauan kepada mereka bahwa wilayah RSUD termasuk kawasan tanpa rokok, dan tindakan mereka melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016. Mereka berisiko dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” tambah Teddy.
Sumber: Humas Kominfo










