Simpan Pistol Rakitan dan Peluru, Remaja di Binuang Diciduk Polisi Tapin

RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Kedapatan menyimpan senjata api jenis pistol rakitan lengkap dengan pelurunya, seorang remaja di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Tapin diciduk jajaran Polsek Binuang Polres Tapin pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan pria berinisial A tersebut dilakukan Polsek Binuang dalam patroli rutin. Ternyata remaja berusia 30 tahun itu terdaftar sebagai warga Kecamatan Cinta Puri di Kabupaten Banjar.

“Dalam patroli tersebut pelaku tampak berperilaku mencurigakan dan polisi pun mendatanginya,” papar Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Noor Iriady, Senin (29/7/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berlaras pendek yang terbuat dari besi dengan 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm,” kata Iptu Noor Iriady.

Akibat perbuatan itu, jelas Iptu Noor Iriady, pelaku A dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-UndangNomor 12/Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Iptu Noor Iriady.(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI