BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE – Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kubah Basirih menjalin kerjasama dengan Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) Prodi Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin untuk menata kawasan wisata kuliner halal.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan forum diskusi PDWA dengan mengangkat tema “Peran Pokdarwis Pada Pariwisata Halal Makam Habib Basirih di Kota Banjarmasin” yang digelar, Senin (29/7/24) pagi.
# Baca Juga :Kolaborasi Mahasiswa PPG ULM dan SMPN 3 Banjarmasin, Transformasi Sampah Plastik Menjadi Ecobrick
# Baca Juga :Kabar Gembira, Ada Kesempatan Program Pascasarjana ULM Bagi ASN, PPPK dan Masyarakat Kotabaru
# Baca Juga :ULM Gelar Career Day Tahun 2024 Dibuka Untuk Umum, Diikuti 9 Perusahaan dan Perbankan, Buruan Daftar!
# Baca Juga :RJI Peringati Hari Lahir ke-8 di ULM Banjarmasin, Teken MoU untuk Tingkatkan Kualitas Jurnal Ilmiah
Ketua Tim PDWA Prodi Administrasi Bisnis, Dr Irwansyah mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan wisata melalui penataan UMKM dan kolaborasi dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) mitra dari ULM yang sudah ada.
“Tindak lanjut kami selanjutnya terkait dengan penataan kawasan, terutama dengan UMKM, dan kita coba menghubungkan dengan CSR yang sudah ada,” ujar Dr Irwansyah.
Ia menyebut, untuk penataan nantinya, pihaknya dari Tim PDWA Prodi Bisnis akan memberikan saran bagaimana penataan layout agar membuat kawasan wisata tersebut bisa memberikan kenyamanan dan daya tarik bagi para pengunjung.
Selain itu, di kesempatan PDWA ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM terkait dengan produk halal.
“Nanti juga akan kita sampaikan dengan kerjasama dinas terkait, bagaimana produk halal yang sudah diajukan para pelaku usaha di Kubah Basirih ini agar cepat dikeluarkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, PDWA Kubah Basirih juga mengandeng Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudparporar) Kota Banjarmasin untuk menjadi narasumber menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang Kepariwisataan Halal.







