BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira, dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu hapuskan denda pajak PBB.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Tanah Bumbu melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Tanah Bumbu, Ade Pebriady, di Batulicin, Rabu (31/7/2024).
# Baca Juga :DPRD-Pemkab Tanah Bumbu Tanda Tangani KUA PPAS APBD Perubahan 2024, Sekda: Pendapatan Naik Rp 1 T
# Baca Juga :Bekali 88 Petani Kelapa Sawit di Tanah Bumbu Tentang ISPO, Mutu Institute dan BPDPKS Gelar Pelatihan
# Baca Juga :Tim Tari Baruna Bentala Tanah Bumbu Persembahkan Tari Hinak Bujang di Festival Tari Daerah se-Kalsel
# Baca Juga :Nobby Hadirkan Store Terbarunya di Tanah Bumbu Kalsel, Ada Promo Buruan!
Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun 2023 kebawah. Ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus sampai 30 September 2024.
Sementara tagihan atau ketetapan PBB Tahun 2024 sudah dilaksanakan dan didistribusikan ke seluruh kecamatan dan desa.
Untuk tempo pembayaran PBB tahun 2024 yakni pada 31 Oktober 2024.
Maka diharapkan bagi masyarakat Tanah Bumbu maupun luar yang memiliki tanah di kabupaten ini agar bisa melakukan pembayaran pajak tidak lewat dari tempo tersebut. Jika lewat maka akan dikenakan denda.
Pembayaran pajak PBB, dapat dilakukan melalui loket Bank Kalsel maupun secara online seperti M-Banking Bank Kalsel, GO-PAY, Dana serta layanan online lainnya.
Cukup mencantumkan NOP (nomor objek pajak) pilih tahun pembayaran, kemudian lokasi untuk melakukan pembayaran.(Kalimantanlive.com/Desy)
editor : TRI










