Kerjasama BNN Kalimantan Tengah dan RSUD Kapuas Perkuat Layanan Rehabilitasi Napza di Tahun 2024

KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama sejumlah lembaga rehabilitasi napza mitra BNN, termasuk RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tangkasiang No.12, Palangkaraya, Rabu (31/7/2024). Penandatanganan ini bertujuan memperkuat layanan rehabilitasi napza di wilayah tersebut.

Perjanjian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, dan aturan lainnya yang mendukung pengembangan layanan rehabilitasi.

BACA JUGA: Besar Harapan Warga Kapuas, Willy-Habib Memimpin Kalteng Lima Tahun ke Depan

Kerja sama ini juga merespon hasil rapat dengan Komisi III DPR RI pada 15 Juli 2024, yang menyoroti pentingnya layanan rehabilitasi napza di RSUD Kabupaten/Kota.

RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk BNN sebagai mitra setelah melalui penilaian lapangan terkait kesiapan fasilitas.

Direktur RSUD, dr. Agus Waluyo, MM, hadir langsung dalam acara ini sekaligus mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi yang membahas persiapan operasional layanan rehabilitasi napza.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan upaya rehabilitasi napza di Kalimantan Tengah dapat berjalan optimal dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Humas Kominfo