Sosialisasi Peraturan Baru, Langkah Strategis Tanah Bumbu Tingkatkan Efisiensi Pengadaan Tanah Skala Kecil

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan tanah bagi pembangunan skala kecil, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Ebony Batulicin pada Rabu (31/07/2024).

Peraturan baru ini memberikan pedoman pelaksanaan pengadaan tanah yang lebih sistematis dan tertata, khususnya untuk kepentingan umum.

BACA JUGA: Tim Tari Baruna Bentala Tanah Bumbu Persembahkan Tari Hinak Bujang di Festival Tari Daerah se-Kalsel

Dalam sosialisasi ini, dibahas prosedur pengadaan tanah skala kecil yang bisa dilakukan secara langsung maupun melalui tahapan tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh H. Ansyari Firdaus dari Disperkimtan Tanah Bumbu beserta jajarannya, pimpinan SKPD, camat se-Tanah Bumbu, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, melalui Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menekankan pentingnya sosialisasi ini.

“Pengadaan tanah di instansi pemerintah merupakan kebutuhan mendesak bagi pengembangan SKPD dan urusan lainnya. Dengan adanya pengadaan tanah yang terstruktur, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanah Bumbu akan lebih optimal,” ujar Eryanto Rais.