BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Wakil Rakyat di DPRD Kalsel, Kamis (1/8/2024) pagi.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H. itu, Gubernur Kalsel yang diwakili Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, berterima kasih atas terselenggaranya Rapat Paripurna ini.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Apreasiasi Pengukuhan Pengurus Wilayah KBB Provinsi Bali
Menurut Gubernur yang akrab disapa Paman Birin, penyampaian rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Paman Birin.
RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja Dan Pendanaan Untuk Tahun 2024
Pada 2024, tema pembangunan di Provinsi Kalsel ialah, “Peningkatan Kualitas Daya Saing Daerah Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.







