Polsek Banjarbaru Selatan Bekuk Pengedar Pil Putih Tanpa Merek, Segini Jumlahnya

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Polres Banjarbaru melalui tim Opsnal merespon cepat laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan terlarang jenis Zenith Carnophen atau pil putih tanpa mereka.

Petugas pun membekuk pengedar berinisial HK (38) Warga Jalan Nusantara, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru pada hari Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono SSos menuturkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan obat jenis Zenith Carnophen sebanyak 108 butir beserta uang penjualan sebesar Rp206.000.

“Selanjutnya pelaku dilakukan proses hukum dan ditahan di sel Polsek Banjarbaru Utara,” jelas Kompol Yopie.(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI