Baru Dilantik, Pj Sekda Kota Banjarbaru Tancap Gas Pimpin Rakor Soal Pencegahan Korupsi di Perizinan

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie langsung tancap gas setelah sehari dirinya dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Dia langsung bergerak memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, di Aula Nadjmi Adhani Dinas PMPTSP Banjarbaru, Jumat (2/8/2024).

# Baca Juga :Gelar Pameran Lukisan Milik Seniman Lukis dari 13 Kabipaten dan Kota, Pemprov Kalsel Tak Pungut Biaya

# Baca Juga :Biro Organisasi Bakal Buat ID Card Baru, ASN Pemprov yang Ingin Membuat Begini Caranya

# Baca Juga :Ini Alasan Pemprov Kalsel Lakukan Pemeriksaan Gigi Gratis kepada Ratusan Palajar SMA Plus

# Baca Juga :Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di Perkantoran Pemprov Kalsel Agustus Sudah Bisa Difungsikan

Rapat yang dihadiri Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Maruli Tua beserta tim ini membahas terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

“Ini adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia. Perubahan nama mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terinci terkait bangunan gedung,” ujar Nurliani.

Dia menerangkan, PBG juga mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.

“PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan perinci daripada IMB. Ini mencakup berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan,” tuturnya.

Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.