Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Penusukan di Awayan Balangan Dibekuk Polisi

Akibat perbuatannya, HA disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

“HA sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan. Namun untuk senjata tajam yang ia gunakan masih dalam pencarian,” terang Iptu Eko.

BACA JUGA: Pemkab dan DPRD Balangan Setujui Raperda APBD TA 2025, Bupati Abdul Hadi Sampai Sejumlah Target

Sementara barang bukti yang sudah diamankan berupa selembar pakaian warna hitam dengan bercak darah dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.

Diketahui sebelumnya pengejaran dan penangkapan terhadap HA bermula dari aksinya yang menusuk MHF di jalan Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

MHF yang berstatus sebagai korban mengalami luka tusukan pada dada sebelah kiri, lalu dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji. Sayangnya, meskipun telah menjalani perawatan medis, MHF dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit di hari yang sama.

Kalimantanlive.com/Kamil
Editor: elpian