Serta Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang bertanggung jawab dan melindungi masyarakat.
“Tujuannya adalah agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang layak, aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan,” jelas Hermon.
Dengan penyerahan tiga raperda ini, diharapkan pembangunan di Murung Raya dapat berjalan lebih terarah dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.
Kalimantanlive.com/efendi







