Satres Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Saudara SY dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 subseder pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun sampai 20 tahun.

Kedua pelaku HB dan SY diamankan satres narkoba Polres Kotabaru dalam waktu kurang lebih satu kali dua puluh empat jam.

Untuk kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di rutan Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjutnya, jelas AKBP Doli Martua Tanjung.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)

editor : TRI