“Saya berharap masyarakat yang belum mengibarkan bendera merah putih di depan rumahnya agar segera melakukannya. Himbauan ini juga ditujukan kepada warga di 13 desa dan 2 kelurahan dalam lingkup Kecamatan Murung dan sekitarnya,” tuturnya.
Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Imanudin menegaskan bahwa pengibaran bendera merah putih adalah bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap negara, serta pengingat akan perjuangan para pahlawan.
BACA JUGA:Pemkab Mura Gelar Pelatihan 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Dorong Penanganan Stunting di Desa
“Pengibaran bendera juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai kemerdekaan, kebangsaan, dan solidaritas di antara warga negara,” ungkapnya.
“Negara yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah. Dengan memasang bendera merah putih di depan rumah, kita menunjukkan partisipasi aktif dalam merayakan hari bersejarah kemerdekaan RI ini,” tutup Kapolsek Murung.
Kalimantanlive.com/Efendi







