DPC PKB Murung Raya Laporkan Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Ia berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum.

Ketua DPC PKB Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum, pernyataan Lukman Edy memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Pemkab Mura Sosialisasikan Perbup No. 23 Tahun 2024, Dorong Pengembangan UMK Terpadu

“Pernyataan tersebut sudah mengarah pada pencemaran nama baik karena tidak ada kata ‘diduga’ atau ‘menduga’. Hal ini berpotensi merugikan pihak yang disebutkan, baik itu ketua umum maupun institusi partai,” jelas Rahmanto.

Selain itu, Rahmanto menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy tidak hanya menyerang marwah ketua umum, tetapi juga merugikan lebih dari 16 juta pemilih PKB di Indonesia.