PURUK CAHU,Kalimantanlive.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada (27/011/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan penting menuju Pilkada yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya.
Penetapan DPS tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Minggu,(11/08/2024), di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) Kantor Bupati Murung Raya. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, yang didampingi oleh empat komisioner lainnya.
BACA JUGA:Serampang Resmi Jabat Plt. Kepala Dinas Sosial Murung Raya Gantikan Jambi Tuah







