Selanjutnya, KPU Murung Raya akan melaksanakan tahap publikasi DPS kepada masyarakat. Publikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa data pemilih yang telah ditetapkan dan memberikan masukan jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya untuk aktif memeriksa DPS yang telah kami tetapkan. Masukan dari masyarakat sangat kami perlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam data pemilih,” ujar Okto Dinata.
Setelah tahap perbaikan dan validasi data, KPU Murung Raya akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. “Proses ini sangat penting untuk menjamin pelaksanaan Pilkada berjalan dengan transparan, akuntabel, dan adil,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Efendi







