Longsor di Mantewe, Pemkab Tanah Bumbu Segera Konsultasi dengan Kementerian PUPR

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus segera melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR dan BNPB untuk meminta saran dan rekomendasi penanganan atas status keperluan mendesak terkait bencana longsor di Kecamatan Mantewe yang menghubungkan dengan daerah Lumpangi Kandangan.

” Tim monev Kabupaten Tanah Bumbu bersama-sama melakukan patroli bersama Polisi Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk pencegahan penebangan hutan liar di wilayah potensi rawan longsor,” kata Kepala Pelaksana BPBD Tanah Bumbu Sulhadi, Sabtu (10/8/2024) siang.

# Baca Juga :Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih

# Baca Juga :Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Datangi Warung dan Tempat Hiburan Malam, Ini yang Dicari

# Baca Juga :Program JKN Cepai 100 Persen, Tanah Bumbu Raih UHC Awards 2024 dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin

# Baca Juga :InaRI Expo 2024, Pemkab Tanah Bumbu Tampilkan Tujuh Produk Inovasi Daerah

Seperti diketahui tim monev yang diwakili oleh PUPR Kalimantan Selatan, Balai Jalan Nasional, BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, BPBD Kabupaten Tanah Bumbu, PUPR Kabupaten Tanah Bumbu melakukan peninjauan ke lokasi jalan yang longsor di Mantewe, Jumat (9/8/2024).

Setelah itu, mereka melakukan rapat untuk membahas masalah ini. Salah satu poin yang disepakati perlu segera dipikirkan bersama-sama solusi alternatif jalan secara bertahap

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hendaknya melakukan sosialisasi terkait keberadaan hutan lindung yang dijaga kelestariannya dengan adanya penguatan peranan penegak hukum yang lebih optimal.

InstansI terkait dalam hal ini pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan melalui KPH untuk menyediakan pemetaan kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangannya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, menurut Sulhadi, sangat mendukung hasil monev disampaikan ke Pusat (Kementerian PUPR dan BNPB), dan siap melakukan pendampingan.

Dari Balai Jalan, menyebutkan perlunya surat mendesak penanganan bencana longsor, di lima titik longsor diselesaikan Balai Provinsi Kalimantan Selatan, di Desa Emil Baru dan 1 titik diselesaikan Balai Pusat.