Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Rumiadi, menekankan pentingnya RPJPD sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional yang terintegrasi.
Dokumen ini menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah yang dibagi ke dalam periode lima tahunan, sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
BACA JUGA:DPRD Mura Apresiasi atas Penghargaan UHC Awards Kepada Pemkab Murung Raya 2024
“RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Rumiadi.
Rumiadi juga menambahkan bahwa RPJPD 2025-2045 Kabupaten Murung Raya sejalan dengan visi pembangunan nasional untuk mencapai negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sedangkan, visi jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2045 adalah
“Kalteng Tangguh, Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan.””Visi jangka panjang Kabupaten Murung Raya adalah menjadi kabupaten yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan, sesuai dengan filosofinya, yaitu tanah Malai Tolung Lingu, yang berarti tanah yang menjanjikan kehidupan,” pungkas Rumiadi.
Kalimantanlive.com/efendi







