PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya untuk periode 2025-2045 telah resmi disahkan. Kesepakatan ini dicapai melalui penandatanganan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II yang digelar pada Selasa (13/8/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Rudie Roy, serta sejumlah pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Dalam kesempatan ini, turut diserahkan materi sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai RAPBD perubahan tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Diangkat sebagai Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie Siap Jalankan Tugas Sesui Amanah
“Rapat paripurna ini juga menjadi momen penting untuk menyerahkan materi sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2024,” ujar Likon.







