Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan anggaran tersebut, antara lain, proyeksi transfer keuangan dari pemerintah pusat, penerimaan pendapatan asli daerah, serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa).
Rudie menjelaskan rincian perubahan anggaran yang terjadi, di antaranya pendapatan asli daerah yang bertambah dari Rp 64.122.174.616,37 menjadi Rp 70.415.682.354,00, atau bertambah sebesar Rp 6.293.507.737,63.
BACA JUGA:Pemkab Mura Tingkatkan Pemanfaatan Data Kependudukan Lewat Sosialisasi dan Kerja Sama
Sementara itu, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain daerah yang sah tidak mengalami perubahan signifikan.
Di sisi belanja daerah, terjadi penambahan dari semula Rp 2.183.810.605.050,00 menjadi Rp 2.521.473.849.113,00, atau bertambah sebesar Rp 337.663.244.063,00. Begitu pula dengan penerimaan pembiayaan daerah yang naik dari Rp 12.962.500.000,00 menjadi Rp 457.758.228.806,00, bertambah sebesar Rp 444.795.728.806,00.










