“Dalam hal ini, pendapatan asli daerah mengalami peningkatan dari Rp64.122.174.616,37 menjadi Rp70.415.682.354, meningkat sebesar Rp6.293.507.737,63. Sedangkan pendapatan transfer tetap sebesar Rp2.112.688.430.434, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap Rp7.000.000.000,” lanjutnya.Sementara itu, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2.183.810.605.050 menjadi Rp2.521.473.849.113, meningkat sebesar Rp337.663.244.063. Penerimaan pembiayaan daerah dari Silpa juga berubah dari Rp12.962.500.000 menjadi Rp457.758.228.806, meningkat Rp444.795.728.806. Pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan dari Rp12.962.500.000 menjadi Rp22.962.500.000, bertambah sebesar Rp10.000.000.000.
BACA JUGA:DPRD Mura Apresiasi atas Penghargaan UHC Awards Kepada Pemkab Murung Raya 2024










