Lebih lanjut, Rudie menjelaskan bahwa penyusunan Raperda perubahan APBD 2024 ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tiga regulasi utama yang menjadi acuan.
BACA JUGA:Pemkab Mura Sosialisasikan Perbup No. 23 Tahun 2024, Dorong Pengembangan UMK Terpadu
Pertama, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Penyusunan perubahan anggaran ini juga berpedoman pada kesepakatan awal terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 yang telah disepakati sebelumnya,” tambahnya.







