TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang perempuan yang terjerat kasus penggelapan mobil, Minggu (11/08/2024) malam.
Perempuan tersebut berinisial HY (36) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang kembali berulah dengan kasus yang sama.
# Baca Juga :Diduga Edaran Sabu, Pria Warga Sulingan Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Tanamkan Kedisiplinan Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Tabalong Datangi SDN 1 Pembataan
# Baca Juga :Operasi Patuh Intan 2024, Kasatlantas Polres Tabalong Bakal Perbanyak Teguran daripada Tindakan
# Baca Juga :Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Tabalong Ingatkan Profesional Laksanakan Tugas
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, hal kni berdasarkan laporan korban PR (48) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
“Korban keberatan karena mobil miliknya digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuannya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/08/2024).
Berdasarkan keterangan korban, pada Rabu (09/08/2024) siang pelaku datang ke komplek perumahan di kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak bermaksud intuk menyewa mobil dengan biaya sewa Rp 340 ribu perhari.
Pada Sabtu 10/08/2024) sore, korban menanyakan perihal pembayaran sewa mobil miliknya. Pelaku pun menyampaikan bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 10 juta.
“Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujar Joko.
Saat ini pelaku HY sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna silver metalik beserta STNK.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







