Pj Bupati Murung Raya Ingatkan ASN Jaga Netralitas Menjelang Pilkada

PURUK CAHU, Kalimantanlive.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tetap menunjukkan kinerja terbaik dengan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat.

“ASN harus bisa menjaga disiplin dan terus berprestasi dalam menjalankan tanggung jawabnya. Ini juga penting sebagai cerminan dedikasi mereka terhadap tugas dan kewajiban sebagai pelayan publik,” ujar Hermon pada Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA:Pj Bupati Mura Tinjau Program Lisdes di Desa Hingan Tokung, Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Di sisi lain, Hermon mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, ada tiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang dikenakan sanksi disiplin berat.

Dua di antaranya telah diberhentikan secara hormat sebagai PNS, sementara satu orang lainnya dibebaskan dari jabatan dan dipindahkan ke posisi pelaksana selama 12 bulan.

“Tindakan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.