PLN Terapkan Keamanan Data Pelanggan dengan Enkripsi Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, Kalimantanlive.com – PT PLN (Persero), penyedia layanan kelistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan, terus berkomitmen untuk menjaga keamanan data pelanggan. Komitmen ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menjelaskan bahwa PLN berfokus pada pengelolaan data pelanggan dengan aman, memastikan data yang digunakan untuk kepentingan pelayanan yang terbaik. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Edi.

BACA JUGA: Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile

Sejauh ini, PLN telah berhasil mengimplementasikan transformasi digital di seluruh lini bisnisnya, khususnya dalam pelayanan pelanggan.

Semua saluran layanan, termasuk Super Apps PLN Mobile yang telah diunduh lebih dari 75 juta kali, kini dilengkapi dengan teknologi enkripsi data untuk memastikan perlindungan data pelanggan yang optimal.

PLN juga akan meningkatkan pengamanan dalam pengelolaan data pelanggan dan meminta persetujuan pemrosesan data pribadi secara bertahap sampai 17 Oktober 2024.

Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, website PLN, Contact Center PLN 123, atau langsung di kantor layanan PLN.