TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polsek Bintang Ara menangkap seorang pria yang mengamuk sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau, Rabu (14/08/2024) malam.
Pria ini berinisial MN (31) warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong yang mengamuk diduga karena pengaruh minuman keras (Miras).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap terkait tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
“Ini berkat laporan dari masyarakat ada seorang laki-laki dalam pengaruh minuman beralkohol,” katanya, Kamis (15/08/2024).
Kejadian berawal yang saat itu sedang berlangsung malam pasar mingguan di Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara. Polisi mendapat laporan warga ada seseorang yang mengamuk dengan membawa pisau.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun datang dan pelaku berusaha meninggalkan lokasi namun berhasil diberhentikan polisi.
“Polisi langsung dengan upaya paksa menangkap pelaku,” jelas Joko.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah sajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita sita berupa satu bilah sajam jenis pisau berukuran 26 centimeter beserta kompangnya,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)









