BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) dukungan Partai Golkar kepada pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, diwarnai kisruh.
Kisruh disebabkan munculnya SK ganda dari DPP Partai Golkar untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin yang akan maju pada Pilkada Banjarmasin 27 November mendatang.
Pertama SK DPP Partai Golkar dukungan untuk pasangan Ariffin Noor dan Supian Akbari, sedangkan kedua SK untuk Yuni Abdi Nur Sulaiman dan M Rian Zulfikar.
SK untuk pasangan Arifin – Akbari diserahkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel Puar Junaidi kepada Arifin Noor dan Supian Akbari, di Kantor DPD Golkar Kalsel, Selasa (13/8/2024) lalu.

Sedangkan SK DPP Partai Golkar untuk H Yuni-Rian diserahkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan DPP Partai Golkar, Bambang Heri Purnama di Kantor DPP Golkar, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
SK dengan nomor -967/DPPGolkar/Golkar/VIII/2024 itu ditandatangani Ketua Umum Golkar sebelum mengundurkan diri yakni Airlangga Hartarto pada 6 Agustus lalu.
Dilansir dari bakabar.com, Bambang Heri Purnama mengklaim SK yang diterbitkan DPP sah untuk pasangan H Yuni Abdi Nur Sulaiman dan M Rian Zulfikar.
Ia menjelaskan, figur H Yuni sudah tak diragukan. Sebab, H Yuni dan sang ayah yakni H Sulaiman HB merupakan tokoh Golkar.









