PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Balangan miliki kewenangan untuk Penangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berupa memberikan rekomendasi untuk mendapatkan rehabilitasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinsos Balangan, H Ribowo bahwa mereka hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi untuk di berikan penanganan berupa rehab ke Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Sambang Lihum di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
“Kami mekomendasi untuk penanganan tindak lanjut terhadap odgj,” katanya, pada Kamis (15/8/2024).
Penanganan tersebut jika orang yang dimaksud melakukan onar, maka kewenangan untuk menertibkannya adalah Satpol PP dan yang menentukan orang dimaksud, apakah ODGJ atau bukan berada di Dinas Kesehatan, kemudian direkomendasikan oleh Dinsos yang tentunya harus dengan persetujuan keluarga dulu.
Adapun untuk penanganan, mereka akan direhab selama 6 bulan lamanya dan jika sudah selesai masa rehabnya, mereka akan dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Jika keluarga menginginkan untuk meneruskan maka mereka akan diberikan soft skil selama 3 bulan lamanya.
“Dengan diberikan keterampilan, maka setelah mereka keluar nanti diharap bisa mengisi waktu luangnya dan terlebih untuk memiliki pekerjaan,” tambahnya.
Menurutnya, Kabupaten Balangan saat ini sudah tidak ada didapati kasus ODGJ yang di pasung karena melakukan onar di tengah masyarakat, namun jika kejadian maka pihaknya siap melakukan pendampingan.
“Edukasi keluarga, agar tidak melakukan tindakan yang tidak bepri kemanusiaan untuk kemudian di rehab saja,” ujarnya.
Terakhir, Ribowo membeberkan faktor-faktor yang menjadi penyebab ODGJ yang kebanyakan karena obat-obatan terlarang yang dikonsumsi terus-menerus dan berlebihan. (Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







