Dengan dukungan tersebut, pasangan Heriyus-Rahmanto kini memiliki total enam kursi di DPRD, yang terdiri dari tiga kursi PKB, dua kursi Demokrat, dan satu kursi Golkar, melebihi ambang batas minimal lima kursi untuk maju dalam Pilkada.
Rahmanto juga menjelaskan bahwa surat B1 KWK yang baru diterima merupakan dukungan resmi dari partai yang memungkinkan pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ikut serta dalam Pilkada.
“Tanpa B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftar di KPU. Surat ini adalah langkah awal yang penting untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tambah Rahmanto.
BACA JUGA:Anggota DPRD Mura Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Hindari Perpecahan
Sementara itu, bakal calon Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PKB, Demokrat, dan Golkar. Menurutnya, dukungan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami sangat bersyukur dengan B1 KWK yang kami terima. Ini cukup untuk mengusung kami berdua, namun kami tetap akan terus berkomunikasi dengan partai lain untuk menambah dukungan menjelang Pilkada,” ungkap Heriyus.
Kalimantanlive.com/Efendi










