Sedangkan pelaku YNT, ZA dan R sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut di sita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa satu buah linggis dengan panjang kurang lebih 45 centimeter, satu buah gergaji besi warna hijau biru, satu buah cangkul, satu buah karung dan dua buah skuter metik warna hitam dan warna putih biru,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







