3 Pencuri Kabel Milik Pertamina Ditangkap Polsek Murung Pudak, 2 Pelaku Buron

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polsek Murung Pudak menangkap tiga pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina Ep Tanjung, Rabu (14/08/2024) pagi.

Ketiga pelaku berinisial YNT (32) dan ZA (28) yang merupakan warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung sedangkan RH (28) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Ketiga pelaku terjerat pasal dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (19/09/2024).

Kejadian berawal pada Rabu (18/08/2024) dini hari di salah satu sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Petugas pengamanan internal yang saat itu sedang melaksanakan patroli melaporkan kehilangan kabel jenis NYFGbY ukuran 3×70 SQMM dengan panjang kurang lebih 4 meter dilokasi kejadian.

“Diperjalanan petugas bertemu dengan 3 orang yang mencurigakan,” lanjut Joko.

Saat mencoba memberhentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah linggis, satu buah gergaji besi dan satu buah cangkul yang disimpan didalam karung.

Ketiganya pun kemudian dibawa ke pos jaga untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti.

“Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT Pertamina merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 juta,” ujarnya.

Joko menambahkan, kedua pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian yang diduga membawa barang bukti kabel yang telah di curi.