Bebie Ditunjuk Menjabat Sebagai Ketua Sementara DPRD Murung Raya

Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya yang terpilih melalui Pemilu 2024 telah dilantik dalam sebuah upacara khidmat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur. Pelantikan ini dilangsungkan di Gedung Paripurna DPRD Murung Raya dan menjadi awal dari kiprah mereka dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di periode baru.

Mengacu pada ketentuan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Susunan Tata Tertib DPRD, disebutkan bahwa DPRD yang belum memiliki pimpinan definitif akan dipimpin oleh pimpinan sementara.

Dalam kapasitas ini, Bebie menegaskan bahwa peran pimpinan sementara sangat krusial, terutama dalam memimpin rapat-rapat, membentuk fraksi-fraksi, dan menyusun rancangan peraturan tata tertib hingga pimpinan definitif terbentuk.

BACA JUGA:Pasangan Heriyus-Rahmanto Resmi Daftarkan Diri ke KPU Murung Raya untuk Pilkada 2024