Hermon menekankan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai sarana demokrasi dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, Hermon menjelaskan bahwa pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, harus memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana setiap anggotanya dipilih melalui pencalonan oleh Partai Politik (Parpol), menciptakan ikatan kuat sebagai perwakilan Parpol.
Namun, Hermon mengingatkan bahwa meskipun anggota DPRD memiliki afiliasi dengan Parpol, kepentingan masyarakat harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan.
“Sebesar apa pun kepentingan partai politik, hendaknya kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pesan Hermon mengakhiri sambutannya.







