Mengacu pada ketentuan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Susunan Tata Tertib DPRD, disebutkan bahwa DPRD yang belum memiliki pimpinan definitif akan dipimpin oleh pimpinan sementara.
Dalam kapasitas ini, Bebie menegaskan bahwa peran pimpinan sementara sangat krusial, terutama dalam memimpin rapat-rapat, membentuk fraksi-fraksi, dan menyusun rancangan peraturan tata tertib hingga pimpinan definitif terbentuk.
BACA JUGA: Pj Bupati Mura Hermon Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS 2024 ke DPRD Murung Raya
“Tugas kami adalah mempersiapkan segalanya hingga pimpinan definitif terbentuk, termasuk memastikan semua mekanisme berjalan sesuai aturan,” ungkap Bebie usia pelantikan.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan sosial di Kabupaten Murung Raya menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Bebie berharap proses demokrasi tersebut dapat berjalan lancar dan damai, serta mampu menghasilkan pemimpin yang akan membawa Murung Raya ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon, menyampaikan apresiasinya terhadap anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan masa tugasnya.









