KUALA KAPUAS, Kalimantanlive.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Raison, yang mewakili Pj Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si., pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Aula Bappelitbangda Kapuas.
BACA JUGA: Disdukcapil Kapuas Lakukan Pelayanan Perekaman KTP-El di Kecamatan Timpah
Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur forkopimda, Kepala Disdukcapil Kapuas, Drs. Jaya, M.Si, narasumber sosialisasi, staf OPD, dan para camat.
Dalam sambutannya, Raison menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang wilayah, alokasi anggaran, dan berbagai aspek pembangunan lainnya.
Selain itu, Raison menekankan pentingnya data kependudukan sebagai informasi yang mendukung demokrasi, terutama untuk keperluan pemilihan kepala daerah, legislatif, dan kepala desa.
Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerja sama.










